2 February 2023
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Nasional » Kronologis Penangkapan Waria dan Perempuan di Bantul-Yogyakarta

Kronologis Penangkapan Waria dan Perempuan di Bantul-Yogyakarta

Posted by :Alumni SK Posted date : 21 June 2011 In Nasional Comments Off on Kronologis Penangkapan Waria dan Perempuan di Bantul-Yogyakarta

Sekitar pukul 01.00 WIB, hari Selasa (21/6) ada mobil polisi yang lalu-lalang di Parangkusumo. Ternyata ada beberapa waria dan perempuan( yang dituduh sebagai pekerja sex) di razia. Salah satunya Ella (Waria 19 tahun). Lalu pada pukul 02.00 WIB terjadi razia lagi, tiba-tiba Gendis (Waria 23 tahun), Intan (Waria 25 tahun) di paksa masuk ke mobil polisi. Lalu mobil polisi berjalan lagi dan menangkap dua waria Tessi dan Yeti. Di dalam mobil mereka dipaksa diambil gambarnya satu per satu lalu dibawa ke Polsek Kretek.

Setelah sampai Polsek Kretek mereka hanya ditanyai identitas dan tanpa dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Gendis bertanya kenapa di tangkap. Polisi menjawab, “siapa yang menangkap kamu?”. Gendis mengubah pertanyaan “kenapa saya di bawa kesini? Polisi menjawab “ saya tidak tahu, nanti biar dijelaskan Kapolsek yang akan ke sini jam 03.00 WIB, ternyata Kapolsek tidak datang.

Beberapa waria dan perempuan yang juga ditangkap pada saat itu dilecehkan secara verbal. “kowe ayu-ayu yo nduwe burung to? (kamu cantik-cantik punya burung kan?), itu ungkapan polisi untuk Waria. Sekitar jam 04.00 WIB ada 2 perempuan pekerja seks dan 1 orang waria yang masuk sel bersama kami lagi.

Lalu kami dikurung hingga pukul 08.00 WIB (21/6) hari Selasa. Jam 08.00 WIB itu kami digiring ke pengadilan  Bantul dengan sebelumnya difoto secara bersama-sama. Kami di naikkan truk polisi. Ada salah satu waria yang disuruh duduk di kursi depan, menemani polisi-polisi itu.  Sebelum ke pengadilan, kami dibawa ke Polsek Kretek. Di Polsek kami diturunkan sebentar dan dinaikkan kembali ke dalam truk. Di pengadilan kami disuruh menunggu sidang. Sidang dimulai jam 09.30 WIB, dengan menghadirkan 3 saksi polisi, tapi saksi yang dihadirkan bukan polisi yang menangkap semalam.

Saksi ditanyai oleh hakim tentang proses penangkapan dan saksi berkata bahwa para perempuan dan waria sedang melakukan tindakan prostitusi. Lalu beberapa waria dan perempuan itu ditanyai oleh Hakim sudah berapa lama mereka melakukan tindak prostitusi? beberapa menjawab ada yang baru pertama dan ada yang sudah beberapa tahun tapi beberapa waria yaitu ella, yeti, gendis, dan intan menyatakan bahwa mereka berada di tempat kejadian karena mereka sedang jalan – jalan karena malam itu ada pasar malam. Tapi penjelasan itu, hakim tidak percaya dengan mengatakan bahwa tempat tersebut adalah tempat prostitusi.

Gendis menyela dengan menyatakan bahwa prosedur penangkapan harus dengan memperlihatkan surat tugas. Namun hakim berkata kepayahan jika harus memperlihatkan surat tugas, jika tidak terima atas penangkapan ini maka dipersilahkan untuk naik banding. Masing-masing dijatuhi denda antara Rp 300.000 – Rp 700.000 dengan subsider kurungan selama 2 bulan. Pembayaran denda dibatasi sampai pukul 17.00 WIB jika sampai jam yang ditentukan tidak membayar maka diproses kurungan.

Hakim menghukum para Waria (6 orang) dan perempuan yang dituduh sebagai pekerja sex (sekitar 10 orang) dengan menggunakan Perda Pelacuran di Bantul. Informasi terakhir (pukul 16.35 WIB) enam waria yang tertangkap dan dijatuhi hukuman oleh hakim telah keluar dengan membayar denda masing-masing Rp 300.000. Tetapi sebagian perempuan yang dituduh pekerja sex sebagian ada yang sudah keluar karena membayar tetapi sebagian masih ada yang ditahan di penjara.

Kontak Person :
Ryan (Yogyakarta)
Mobile : 085789060541

Share Button
Tags
BantulJawa TengahKepolisianPelacuranPelecehanPenangkapanPengadilanPeraturan DaerahRaziaWaria
tweet
Ringkasan Diskusi Mahasiswa UNJ: Homoseksual dan Persoalan Penerimaan Diri
Selamat Jalan Puang Saidi!

Related posts

  • BERITA DUKA CITA

    BERITA DUKA CITA

    1 February 2023

  • Pulih Bersama: Vaksinasi Covid untuk Kelompok Rentan

    Pulih Bersama: Vaksinasi Covid untuk Kelompok Rentan

    23 January 2023

  • Peluncuran Pengetahuan Femisida Komnas Perempuan: Korban Femisida dan Keluarganya Berhak atas Keadilan

    Peluncuran Pengetahuan Femisida Komnas Perempuan: Korban Femisida ...

    14 December 2022

  • Hari Peringatan Transgender

    Hari Peringatan Transgender

    20 November 2022

  • Kolaborasi Multi Sektor Untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Yang Inklusif Bagi Kelompok Marginal

    Kolaborasi Multi Sektor Untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Yang ...

    1 November 2022

  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.