11 August 2022
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Internasional » Larangan atas homoseksual akan dicabut di Malawi

Larangan atas homoseksual akan dicabut di Malawi

Posted by :Alumni SK Posted date : 18 May 2012 In Internasional Comments Off on Larangan atas homoseksual akan dicabut di Malawi

Presiden Malawi, Joyce Banda, menegaskan akan mencabut larangan atas perilaku homoseksual. Presiden Banda berkuasa bulan lalu setelah pendahulunya, Bingu wa Mutharika, meninggal karena serangan jantung.

Dalam pidatonya di parlemen, yang disiarkan langsung di radio nasional, Presiden Banda mengatakan Undang-undang Ketidaksenonohan akan dihapuskan.

Sejak berkuasa, dia sudah menempuh beberapa perubahan atas kebijakan yang sebelumnya diambil Mutharika, antara lain melakukan devaluasi mata uang sebagai upaya untuk mendapatkan kembali bantuan internasional.

Sejumlah pemimpin negara-negara Barat sebelumnya mengancam akan memotong bantuan ke negara-negara yang tidak mengakui hak-hal kaum homoseksual.

Malawi merupakan salah satu negara termiskin di dunia dan perkenomiannya masih amat tergantung pada bantuan internasional.

Pemerintah Inggris -yang amat kritis terhadap pemerintahan Mutharika- sudah menyambut baik langkah yang ditempuh Presiden Banda dan mendesak negara-negara donor lain untuk segera memulihkan bantuan keuangan ke Malawi secepat mungkin.

Kejahatan atas budaya

Tahun 2010, dua pria Malawi dijatuhi hukuman penjara 14 tahun setelah mengaku bahwa mereka telah menikah.

Saat itu Presiden Mutharika mendapat kecaman dan beberapa negara sampai menghentikan bantuan ke negara itu.

Dia kemudian memaafkan kedua pria homoseksual itu dengan alasan kemanusiaan semata dan tetap menyebut keduanya melakukan kejahatan atas budaya, agama, dan undang-undang.

Perilaku homoseksual merupakan pelanggaran hukum di sebagian besar negara-negara Afrika.

Beberapa waktu lalu, seorang anggota parlemen Uganda malah mengusulkan rancangan undang-undang yang memberikan ancaman hukuman mati untuk pelanggaran yang disebut sebagai kejahatan homoseksual.

Belakangan ancaman hukuman mati dalam RUU tersebut diubah menjadi hukuman seumur hidup.

sumber : http://www.bbc.co.uk 

Share Button
Tags
gay newsLGBTIQOurvoice
tweet
Amerika Serikat Mendukung Perlindungan Hak LGBT
Loomis: Memaknai Pernikahan Sesama Jenis Dalam Jangka Panjang

Related posts

  • Pemerintah Kanada Mengumumkan Pendanaan kepada APCOM untuk Mendukung Hak LGBTQI di Asia: Menghubungkan Suara Inklusi LGBTQI untuk Sosial Ekonomi dan Hak Asasi Manusia

    Pemerintah Kanada Mengumumkan Pendanaan kepada APCOM untuk ...

    3 August 2022

  • PBB Tingkatkan Upaya Melawan Kekerasan Anti-LGBTQ+ dan Diskriminasi

    PBB Tingkatkan Upaya Melawan Kekerasan Anti-LGBTQ+ dan ...

    11 July 2022

  • Parade Pride Thailand Diadakan Resmi Setelah 16 tahun

    Parade Pride Thailand Diadakan Resmi Setelah 16 ...

    7 June 2022

  • APCOM merilis Laporan Tahunan 2021 dan Selamat Merayakan Bulan Kebanggaan 2022 Semuanya

    APCOM merilis Laporan Tahunan 2021 dan Selamat ...

    3 June 2022

  • Marvel Memperkenalkan Pahlawan Super Transgender

    Marvel Memperkenalkan Pahlawan Super Transgender

    21 May 2022

  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.