21 January 2021
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Nasional » Pemerintah Perluas Paten Jenis Obat HIV/AIDS dan Hepatitis B

Pemerintah Perluas Paten Jenis Obat HIV/AIDS dan Hepatitis B

Posted by :Alumni SK Posted date : 6 October 2012 In Nasional 0

Sehubungan dengan kebutuhan yang mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immuni Deficiency Syndrom (HIV/AIDS) dan Hepatitis B, pemerintah memperluas kebijakan pemberian akses terhadap obat Antiviral dan Antiretrivial yang saat ini masih dilindungi paten.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 September lalu, pemerintah memberikan Paten kepada 6 (enam) nama zat aktif dengan beberapa varian dan masa berlaku paten hingga tahun 2024 mendatang.

Melalui Perpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk menunjuk Industri Farmasi sebagai pelaksana Paten, dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten Obat Antiviral dan Antiretroviral sebagaimana tabel di atas.

“Industri Farmasi memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar 0,5 (nol koma lima) persen dari nilai jual netto obat Antiviral dan Antiretroviral, yang dilaksanakan setiap tahun sesuai nilai jual netto, dan akan dihentikan pada saat paten dimaksud berakhir masa perlindungannya atau berakhir akibat adanya pembatalan sesuai ketentuan,” bunyi Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat 1a, Ayat 2 Perpres Nomor 76 Tahun 2012 itu.

Melalui Perpres tersebut, Pemerintah sekaligus mencabut ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007tentang Pelaksanaan Paten Pemerintah Terhadap Obat-Obat Anti Retrovival.

Perpres Nomor 76/2012 itu memberikan variasi jenis paten yang lebih banyak dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Pada Keppres Nomor 83 Tahun 2004, Pemerintah hanya memberikan  paten untuk Nevirapin dan Lamivudin yang berakhir pada 31 Oktober 2011 dan 28 Juni 2012. Sementara pada Keppres Nomor 6 Tahun 2007, Pemerintah memasukkan nama Evavirens dengan masa paten berlaku hingga 7 Agustus 2013. (pusdatin/es)

Sumber : www.setkab.go.id 

Share Button
Tags
Gaygay newsHIV-AIDSLGBTIQOurvoiceWaria
tweet
Sacha Baron Cohen Siapkan Kisah Nyata ‘The Lesbian’
Indra Bruggman Bakal Dicekik Ibunya Jika Berani Nikah Sesama Jenis

Related posts

  • Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

    Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

    10 September 2020

  • Panggil Aku Asha

    Panggil Aku Asha

    6 September 2020

  • Di Indonesia yang Konservatif, Aktivis Gay Ini Berani Menantang Pembatasan Sosial untuk Membantu Mereka yang Terpinggirkan

    Di Indonesia yang Konservatif, Aktivis Gay Ini ...

    26 August 2020

  • IDAHOBIT 2020: Eksorsisme, Terapi Konversi LGBT Ala Indonesia

    IDAHOBIT 2020: Eksorsisme, Terapi Konversi LGBT Ala ...

    17 May 2020

  • Membantu Orang Lain: Komunitas LGBT Manado Mengumpulkan Dana untuk Bantuan Makanan untuk Korban COVID-19

    Membantu Orang Lain: Komunitas LGBT Manado Mengumpulkan ...

    21 April 2020

Leave a Comment

Click here to cancel reply.

Populer

  • Minang Bukan Islam,Begitu Sebaliknya (Sebuah Tanggapan)

    Minang Bukan Islam,Begitu Sebaliknya (Sebuah Tanggapan)

    4 January 2013
  • Surat Terbuka Kepada Fahira Idris

    20 March 2013
  • Komunitas Gay Protes Pernyataan Khofifah Indar Parawansa

    6 July 2012
  • [Kisah] Aku Seorang Asexual

    [Kisah] Aku Seorang Asexual

    29 October 2015
  • <!--:id-->Ada yang “tidak beres” dengan kritikan Juri Indonesian Idol 2012<!--:-->

    Ada yang “tidak beres” dengan kritikan Juri Indonesian Idol 2012

    5 April 2012
  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.