30 June 2022
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Nasional » Pemerintah Pastikan Tak akan Larang Sunat bagi Perempuan

Pemerintah Pastikan Tak akan Larang Sunat bagi Perempuan

Posted by :Alumni SK Posted date : 29 January 2013 In Nasional Comments Off on Pemerintah Pastikan Tak akan Larang Sunat bagi Perempuan
Seorang Juru Khitan perempuan membasuh tangannya setelah melakukan praktik khitan terhadap seorang anak perempuan di Hargeisa, Somalia (foto: dok),

Seorang Juru Khitan perempuan membasuh tangannya setelah melakukan praktik khitan terhadap seorang anak perempuan di Hargeisa, Somalia (foto: dok),

Ourvoice.or.id. Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa baru-baru ini meminta negara-negara di seluruh dunia melarang praktek mutilasi atau khitan pada alat kelamin perempuan. Praktek ini dianggap sebagai tindakan keji dan telah mengancam sekitar tiga juta gadis setiap tahunnya.

Meskipun ada permintaan tersebut, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di Jakarta, Selasa menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan melarang sunat pada perempuan karena sunat perempuan yang ada di Indonesia tidak sama dengan yang terjadi di Afrika.

Berdasarkan penelitian, menurut Nafisiah Mboi, sunat perempuan di Indonesia tidak menyebabkan kerusakan dan tidak menyebabkan dampak negatif pada anak perempuan itu sendiri. Selain itu, sunat perempuan yang ada di Indonesia merupakan bagian dari ketentuan agama Islam.

Sedangkan di Afrika, Female Genital Mutilation (mutilasi alat kelamin perempuan ) sangat melanggar hak asasi perempuan dan secara medis juga sangat buruk.

Dia juga menyatakan pihaknya tidak akan mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tahun 2010 tentang sunat perempuan karena tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada di Indonesia maupun aturan agama.

Nafsiah Mboi mengatakan, “Di Afrika, itu perempuan waktu menjelang dewasa itu dilakukan mutilation, pengrusakan alat kelaminnya dengan maksud supaya pertama, jangan melakukan hubungan seks sebelum menikah. Kedua, kalau dia melakukan seks dengan suaminya katanya dia tidak boleh merasakan kenikmatan. Di Afrika itu juga bukan bagian dari agama. Jadi bedakan situasinya dengan Indonesia. Tidak ada bukti-bukti bahwa di Indonesia, sunat itu berbahaya.”

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam menolak upaya pelarangan khitan perempuan oleh pihak mana pun .

Asroruniam Saleh dari Komisi Fatwa Mejelis Ulama Indonesia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa bahwa khitan bagi perempuan adalah “makrumah” atau ibadah yang dianjurkan.

Menurut Asroruniam, tidak ada satu ulama pun yang melarang khitan bagi perempuan sehingga setiap rumah sakit di Indonesia harus menerima sunat perempuan.

Asroruniam menjelaskan, Islam juga telah mengatur tata cara khitan perempuan. Dia menjelaskan, praktek khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Sunat perempuan lanjutnya cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris.

“Masalah khitan bukan terminologi medis tetapi terminologi agama sehingga menentukan boleh tidaknya bukan karena pertimbangan medis tetapi pertimbangan agama. Kemudian pelaksanaannya harus memperhatikan kaidah-kaidah keselamatan jiwa dan juga mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan,” ujar Asroruniam Saleh.

Sementara itu, Kepala Lembaga Kependudukan dan Gender Universitas Yarsi, jakarta, Professor Jurnalis Udin menilai sunat bagi perempuan dari segi kesehatan tidak memiliki manfaat.

Jurnalis Udin menjelaskan, “Pertama dari segi kesehatan tidak ada guna, yang ada malah kerugian karena ada perlukaan, pendarahan kemungkinan kalau terjadi infeksi, jadi tidak ada manfaat.”

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 140 juta gadis maupun perempuan dewasa mengalami praktik mutilasi kelamin.

Menurut WHO, praktik sunat perempuan ini lazim berlangsung di Afrika dan sebagian lain di Timur Tengah dan Asia. Praktik yang populer disebut sunat ini diyakini untuk alasan budaya, agama, maupun sosial.

Sumber : voaindonesia.com

Share Button
Tags
Ourvoicesunat perempuan
tweet
Kontroversi Soal Gay Memanas di Singapura
Di Inggris, Tolak Pernikahan Sejenis Bakal Diberi Sanksi

Related posts

  • IDAHOBIT 2022 – Tubuh Kami, Hidup Kami, Hak Kami

    IDAHOBIT 2022 – Tubuh Kami, Hidup Kami, ...

    17 May 2022

  • Laporan Jalinan Kasih Transpuan Ramadhan

    Laporan Jalinan Kasih Transpuan Ramadhan

    2 May 2022

  • Jalinan Kasih Transpuan 2022 Kembali Hadir

    Jalinan Kasih Transpuan 2022 Kembali Hadir

    18 April 2022

  • Laporan Akses KTP Bagi Transgender Indonesia

    Laporan Akses KTP Bagi Transgender Indonesia

    29 March 2022

  • Riset Tentang Cara Media Memandang Keberagaman Gender dan Seksual Non-Normatif

    Riset Tentang Cara Media Memandang Keberagaman Gender ...

    20 January 2022

  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.