31 January 2023
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Internasional » Singapura Tetap Akan Larang Praktik Gay

Singapura Tetap Akan Larang Praktik Gay

Posted by :Alumni SK Posted date : 21 February 2013 In Internasional Comments Off on Singapura Tetap Akan Larang Praktik Gay

Menteri Kehakiman K.Shanmugam (tengah) dengan sejumlah pimpinan gereha termasuk Pendeta Lawrence Khong (sebelah kiri Menteri Shanmugam)

Ourvoice.or.id. Pemerintah Singapura mempertahankan aturan yang melarang bahkan mengkriminalisasi hubungan seksual sesama lelaki. Aturan ini dikenal sebagai Pasal 377A.

Dilaporkan Harian Today, Selasa (19/2/2013), Menteri Kehakiman K Shanmugam menyatakan, Pemerintah Singapura masih akan tetap mempertahankan aturan ini. Penegasan dia sampaikan saat bertemu dengan sejumlah pimpinan gereja di Singapura, di bawah pimpinan gembala sidang Gereja Faith Baptist Community Church, Pendeta Lawrence Khong.

“Posisi pemerintah tetap sama, tidak berubah, seperti yang sudah pernah disampaikan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada 2007,” ujar Menteri Shanmugan. Ketika itu, PM Lee menekankan akan pentingnya Pasal 377A, mengingat pada dasarnya masyarakat Singapura masih tergolong konservatif. Penduduk Singapura, sebut Lee saat itu, belum siap untuk mencoba “berkompromi” dengan kaum gay.

Meski demikian, Shanmugam juga menjelaskan bahwa pemerintah tetap selalu mempertimbangkan sejumlah perspektif yang berbeda di dalam menyikapi kasus hubungan seksual sesama jenis ini. Pasal 377A kembali menjadi isu hangat di negeri tersebut setelah pada 14 Februari lalu Mahkamah Agung Singapura menggelar sidang gugatan Gary Lim dan Kenneth Chee atas Pasal 377A.

Pasangan Lim dan Chee menyebut pasal itu inkonstitusional. Hakim memutuskan menunda sidang untuk mempertimbangkan keputusan akhir dengan hati-hati.

Dimotori oleh Pendeta Lawrence Khong, umat Kristiani di Singapura memberikan perlawanan terhadap upaya pencabutan pasal tersebut. Khong memperingatkan nilai-nilai keluarga akan terancam jika pasal itu ditiadakan. “Sangat penting untuk mempertahankan nilai-nilai moral bangsa,” tutur Khong.

Sumber : kompas.com

 

Share Button
Tags
DiskriminasiGaygay newsgay singaporeHeadlineHomophobiaHomoseksualLGBTIQOurvoice
tweet
Kandidat Paus: Gereja Afrika Bebas dari Skandal Gay
Aktivis Jakarta Tampung Waria Usia Lanjut

Related posts

  • Penelitian Membuktikan Bahwa Atlet Transpuan Setara Dengan Atlet Perempuan Cisgender

    Penelitian Membuktikan Bahwa Atlet Transpuan Setara Dengan ...

    28 January 2023

  • Belanda Mengubah Konstitusi Untuk Melarang Diskriminasi Berbasis Orientasi Seksual

    Belanda Mengubah Konstitusi Untuk Melarang Diskriminasi Berbasis ...

    27 January 2023

  • FIFA Mendenda Federasi Sepak Bola Meksiko Atas Ujaran Homofobik di Piala Dunia

    FIFA Mendenda Federasi Sepak Bola Meksiko Atas ...

    17 January 2023

  • Budaya Popper dan Queer: Kisah Cinta yang Kontroversial

    Budaya Popper dan Queer: Kisah Cinta yang ...

    27 December 2022

  • Negara-Negara Asia Berjuang untuk Kemajuan LGBTQ+

    Negara-Negara Asia Berjuang untuk Kemajuan LGBTQ+

    23 December 2022

  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.