1 July 2022
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Nasional » Cegah pencabulan, Perempuan di Jambi akan dilarang keluar malam

Cegah pencabulan, Perempuan di Jambi akan dilarang keluar malam

Posted by :Alumni SK Posted date : 24 March 2013 In Nasional Comments Off on Cegah pencabulan, Perempuan di Jambi akan dilarang keluar malam

Ourvoice.or.id – Pemkot Sungai Penuh, Jambi, membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda). Salah satu bahasan yang menuai polemik adalah aturan adanya jam malam bagi perempuan untuk mencegah pencabulan.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Maliksyah mengatakan, aturan jam malam bagi perempuan masuk pada ranperda ketertiban umum, dimana di dalamnya juga mengatur soal pelarangan peredaran minuman keras dan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar.

“Rancangan peraturan ini dihasilkan dari rapat dengar pendapat yang melibatkan masyarakat dan tokoh agama di Sungaipenuh, atas dasar usulan masyarakat inilah kami coba usulkan ranperda ini,” ujar Maliksyah. Demikian dikutip antara, Kamis (21/3).

Menanggapi itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungaipenuh, Jambi, Satmarlendan menyatakan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang tengah diajukan pemerintah jangan sampai melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Kita hidup di dalam negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang sangat menghormati prinsip HAM internasional. Untuk itu, ranperda ini perlu dibahas secara mendalam,” ujar Satmarlendan saat dihubungi di Sungaipenuh, Jambi, Kamis.

Meski demikian kata dia, Pemkot Sungaipenuh maupun DPRD harus arif terkait ranperda tersebut, mengingat, ranperda itu bisa saja menimbulkan pro dan kontra.

“Kami sudah membentuk dua panitia khusus (Pansus) untuk membahas enam ranperda termasuk ranperda jam malam bagi perempuan ini. Untuk kemudian, khusus ranperda jam malam bagi perempuan ini akan dilakukan studi banding ke daerah yang sudah menerapkan perda yang sama,” jelasnya.

Sumber : merdeka.com

 

Share Button
Tags
Ourvoice
tweet
Indonesia Harus Tampilkan Wajah Islam yang Moderat
DPR Kanada Sahkan UU Anti Diskriminasi Transgender

Related posts

  • IDAHOBIT 2022 – Tubuh Kami, Hidup Kami, Hak Kami

    IDAHOBIT 2022 – Tubuh Kami, Hidup Kami, ...

    17 May 2022

  • Laporan Jalinan Kasih Transpuan Ramadhan

    Laporan Jalinan Kasih Transpuan Ramadhan

    2 May 2022

  • Jalinan Kasih Transpuan 2022 Kembali Hadir

    Jalinan Kasih Transpuan 2022 Kembali Hadir

    18 April 2022

  • Laporan Akses KTP Bagi Transgender Indonesia

    Laporan Akses KTP Bagi Transgender Indonesia

    29 March 2022

  • Riset Tentang Cara Media Memandang Keberagaman Gender dan Seksual Non-Normatif

    Riset Tentang Cara Media Memandang Keberagaman Gender ...

    20 January 2022

  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.