8 February 2023
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Nasional » Kasus video: Komnas nilai Polisi lakukan pelanggaran

Kasus video: Komnas nilai Polisi lakukan pelanggaran

Posted by :Alumni SK Posted date : 19 March 2013 In Nasional Comments Off on Kasus video: Komnas nilai Polisi lakukan pelanggaran
Ketua Komnas HAM, Siti Nurlaila (kiri) minta kerja Densus 88 diawasi.

Ketua Komnas HAM, Siti Nurlaila (kiri) minta kerja Densus 88 diawasi.

Ourvoice.or.id- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan polisi telah melakukan pelanggaran HAM karena menyiksa terduga teroris seperti ditunjukkan dalam sebuah rekaman video yang tersebar di internet.

“Ada beberapa pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini seperti hak hidup orang, hak atas aman dan sebagainya,” kata Ketua Komnas HAM, Siti Nurlaila di Jakarta hari Senin (18/08).

“Komnas HAM hanya belum bisa memastikan apakah ini pelanggaran HAM berat atau tidak karena masih melakukan kajiannya.”
Dalam laporan penyelidikan yang disampaikan hari ini, Komnas HAM juga mengatakan bahwa kasus kekerasan tersebut melibatkan anggota kesatuan anti teror Densus 88.

Nurlaila dalam keterangannya juga meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas anak buahnya yang terlibat dalam kasus kekerasan pada video tersebut.

Densus diawasi
Komnas HAM menurut Ketua Komnas HAM yang baru terpilih pekan lalu ini juga meminta adanya lembaga independen yang mengawasi kerja satuan anti teror Densus 88.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan mempertanggungjawabkan artinya proses hukumnya benar-benar dijalankan.”

“Harus ada sistem pengawasan pemberantasan terorisme yang harus dilakukan oleh pihak indenden karena kalau kita lihat proses kerja polisi dalam pemberantasan terorisme itu sangat tertutup sekali.”

Berbeda dengan keterangan Kepolisian Indonesia, Komnas HAM mengatakan bahwa gambar dalam video penyiksaan yang bocor di internet itu merupakan satu kesatuan persitiwa dan bukan diambil dari berbagai peristiwa berbeda.
Sudah diselidiki

Komnas juga mengatakan video itu merupakan bagian dari operasi polisi di kawasan Tanah Runtuh, Poso, Sulawesi Tengah pada bulan Januari tahun 2007.

Sebelumnya Polisi mengatakan bahwa video yang tersebar di publik tersebut berasal dari dua peristiwa yang berbeda.
“Video itu bukan pure tapi disambung dengan kejadian pada 2007 saat penangkapan saudara Wiwin,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Sutarman awal bulan ini.

Wiwin yang disebut Sutarman adalah salah satu tersangka teroris yang ditembak punggungnya dan terlihat dalam video tersebut.
Meski demikian Polisi mengatakan sudah melakukan proses penegakan hukum terhadap anggota mereka yang terbukti bersalah dalam kasus penyiksaan tersebut.

Hingga pekan lalu setidaknya ada lima anggota polisi yang telah ditangkap untuk kasus ini.

Sumber : BBC | Indonesia

 

Share Button
Tags
KekerasanKetua Komnas HAM Siti NurlailaOurvoiceSiti Nurlaila
tweet
Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama Bentuk Komunitas Lawan Intoleransi
[Video] Hillary Clinton Dukung Pernikahan Sejenis

Related posts

  • BERITA DUKA CITA

    BERITA DUKA CITA

    1 February 2023

  • Pulih Bersama: Vaksinasi Covid untuk Kelompok Rentan

    Pulih Bersama: Vaksinasi Covid untuk Kelompok Rentan

    23 January 2023

  • Peluncuran Pengetahuan Femisida Komnas Perempuan: Korban Femisida dan Keluarganya Berhak atas Keadilan

    Peluncuran Pengetahuan Femisida Komnas Perempuan: Korban Femisida ...

    14 December 2022

  • Hari Peringatan Transgender

    Hari Peringatan Transgender

    20 November 2022

  • Kolaborasi Multi Sektor Untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Yang Inklusif Bagi Kelompok Marginal

    Kolaborasi Multi Sektor Untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Yang ...

    1 November 2022

  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.