2 February 2023
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Nasional » Pengesahan RUU Ormas di DPR ditunda lagi

Pengesahan RUU Ormas di DPR ditunda lagi

Posted by :Alumni SK Posted date : 26 June 2013 In Nasional Comments Off on Pengesahan RUU Ormas di DPR ditunda lagi
Sejumlah massa berunjuk rasa di depan DPR menolah disahkannya RUU Ormas, Selasa (25/06).

Sejumlah massa berunjuk rasa di depan DPR menolah disahkannya RUU Ormas, Selasa (25/06).

Ourvoice.or.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Ormas menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang berlangsung hari Selasa (25/06).

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin jalannya persidangan mengatakan penundaan dilakukan untuk memberikan waktu bagi badan legislatif melakukan sosialisasi kepada organisasi masyarakat (ormas) yang masih menolak disahkannya RUU ini.

“Disepakati harus ada sosialisasi sekali lagi dengan mengundang semua pihak, dengan tenggat waktu pekan depan, 2 Juli, sudah ada pengambilan keputusan,” katanya.

Ketua Panja RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, menegaskan penundaan tersebut tidak akan berdampak besar pada isi RUU. Walau terjadi perubahan, perubahan tersebut akan bersifat minim dan tidak substantif karena semua fraksi sudah cenderung sepakat.

“Penundan ini tidak terkait substansi, karena pada prinsipnya semua fraksi setuju. Tinggal klarifikasi dan sosialisasi kepada ormas yang ada,” kata Abdul Malik Haramain.

“Kita akan coba klarifikasi kenapa ormas menolak dan belum menerima. Keputusan sudah pasti, Selasa akan rapat lagi dan disahkan dengan draft yang ini, ada perubahan sedikit tetapi tidak substantif,” sambungnya.

Jalan tengah
Seperti diketahui, sejumlah ormas besar seperti Muhamadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) belum sepakat dengan isi Klik rancangan undang-undang tersebut.

Sejumlah ormas lain seperti organisasi buruh dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga menolak disahkannya UU Ormas.
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi satu-satunya fraksi yang menolak draft RUU tersebut menilai penundaan selama sepekan merupakan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

“Tadi ambil jalan tengah. Karena RUU ini diusulkan sendiri oleh DPR artinya tidak ada fraksi yang akan coba menghalang-halangi. Hanya faktor kehati-hatian saja dalam mengambil keputusan,” kata Taufik Kurniawan yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP PAN.

“Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, kita jalin komunikasi terus dari tokoh-tokoh ormas. PAN paling tidak bisa memahami dan jalan terbaik diharapkan muncul dari hasil lobi (dengan ormas) yang nanti dilakukan.”

Aksi protes
Sementara itu, di luar pagar DPR, sejumlah organisasi masyarakat yang menamakan dirinya gerakan rakyat tolak RUU Ormas berdemonstrasi menuntut dibatalkannya pembahasan RUU tersebut.

Menurut salah satu koodrinator aksi, Baris Silitonga, RUU Ormas tidak berguna dan membelenggu kebebasan berdemokrasi.
“Penerapannya akan bentrok dengan aturan tentang serikat buruh. RUU belum sah saja, di daerah-daerah pendaftaran serikat buruh sudah ditolak dan dipersulit,” katanya.

RUU Ormas juga dinilai membuka peluang kembalinya pendekatan represif di era Orde Baru yang pernah membubarkan organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM).

“Dalam RUU itu, pemerintah berhak memberhentikan sementara ormas yang tidak baik. Tapi definisi ‘tidak baik’ itu tidak ada parameternya yang jelas. Ini sangat berbahaya,” katanya.

Poin-poin RUU Ormas
– Ormas didirikan oleh tiga orang WNI atau lebih, kecuali yayasan.
– Ormas berbadan hukum harus memiliki izin, yang menyertakan: akta pendirian notaris yang memuat AD/ART, program kerja, sumber pendanaan, surat keterangan domisili, NPWP atas nama perkumpulan, surat pernyataan bukan sayap parpol, surat pernyataan tidak bersengketa. Disahkan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia.
– Ormas yang tidak berbadan hukum harus memiliki surat keterangan terdaftar diberikan oleh menteri atau gurbernur atau bupati./walikota.

Sumber : BBC 

Share Button
Tags
Ourvoiceourvoice indonesiaruu ormas
tweet
Merintis Mandiri Di Bantaran Kali
Miley Cyrus Puji Langkah Disney Isi Program TV dengan Karakter Lesbian

Related posts

  • BERITA DUKA CITA

    BERITA DUKA CITA

    1 February 2023

  • Pulih Bersama: Vaksinasi Covid untuk Kelompok Rentan

    Pulih Bersama: Vaksinasi Covid untuk Kelompok Rentan

    23 January 2023

  • Peluncuran Pengetahuan Femisida Komnas Perempuan: Korban Femisida dan Keluarganya Berhak atas Keadilan

    Peluncuran Pengetahuan Femisida Komnas Perempuan: Korban Femisida ...

    14 December 2022

  • Hari Peringatan Transgender

    Hari Peringatan Transgender

    20 November 2022

  • Kolaborasi Multi Sektor Untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Yang Inklusif Bagi Kelompok Marginal

    Kolaborasi Multi Sektor Untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Yang ...

    1 November 2022

  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.