14 May 2022
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Nasional » Warga Ahmadiyah di NTB Sulit Dapatkan KTP dan Akta Kelahiran

Warga Ahmadiyah di NTB Sulit Dapatkan KTP dan Akta Kelahiran

Posted by :Alumni SK Posted date : 24 June 2013 In Nasional Comments Off on Warga Ahmadiyah di NTB Sulit Dapatkan KTP dan Akta Kelahiran
Jemaah Ahmadiyah keluar dari Masjid An-Nur usai sholat Jumat di desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat (Foto: Dok).

Jemaah Ahmadiyah keluar dari Masjid An-Nur usai sholat Jumat di desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat (Foto: Dok).

Ourvoice.or.id- Warga Ahmadiyah yang masih mengungsi di NTB kesulitan mendapat Kartu Tanda Penduduk dan juga akta kelahiran untuk anak-anak mereka

Para anggota jemaat Ahmadiyah yang mengungsi di Asrama Transito Mataram, Nusa Tenggara Barat mengalami kesulitasn mendapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun akta kelahiran.

Juru bicara pengungsi Ahmadiyah, Sahidin kepada VOA mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah tidak mau memberikan akta kelahiran untuk 29 anak Ahmadiyah yang tinggal di pengungsian dengan alasan karena tidak adanya surat nikah yang merupakan syarat membuat akta tersebut.

Sahidin menyatakan sebenarnya keluarga Ahmadiyah yang tinggal di Transito, Mataram memiliki surat nikah tetapi musnah ketika terjadi penyerangan terhadap kelompok Ahmadiyah di wilayah itu, saat rumah mereka dibakar. Menurut Sahidin, saat ini ia begitu sedih karena takut anaknya tidak bisa masuk ke Sekolah Dasar (SD) karena tidak memiliki akta kelahiran.

Bukan hanya akta kelahiran, 40 warga Ahmadiyah yang ada di Transito pun juga tidak diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini, 116 orang warga Ahmadiyah masih tinggal di Transito.

“Saya merasa betul-betul kecewa, menyesalkan tindakan pemerintah seperti ini. Dia kan sudah tahu bahwa kami ini sudah sekian kali mengalami penjarahan, sudah sekian kali rumah kami dibakar,” ujarnya Jumat (21/6).

“Harapan kami supaya kami itu diperlakukan seperti warga negara Indonesia pada umumnya, itu harapan kami, supaya kami tidak dibeda-bedakan. Ok lah kalau soal masalah keyakinan atau ideologi ya boleh lah tetapi kalau masalah kenegaraan ya janganlah dibeda-bedakan kami ini.”

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Ardi Daud mengungkapkan pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi terkait masalah ini. Pihaknya, lanjut Ardi, akan mengecek apa yang menyebabkan warga Ahmadiyah yang berada di Asrama Transito tidak mendapatkan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Prinsipnya akan kita dorong seluruh warga negara tanpa terkecuali termasuk saudara-saudara kita yang ada di Transito khususnya untuk bisa memiliki itu. Dan itu hak setiap warga negara untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Undang-undang menjamin, kita akan mendorong mereka memiliki itu artinya sesudah jelas apa yang menjadi hambatan di daerah,” ujarnya.

Peneliti lembaga hak asasi manusia Setara Institute, Ismail Hasani, meminta pemerintah serius mencarikan solusi untuk jemaat Ahmadiyah yang telah tujuh tahun masih tinggal di pengungsian. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh melakukan pembiaran terhadap mereka.

Dia juga menilai seluruh peristiwa yang selama ini dialami oleh kelompok Ahmadiyah tidak terselesaikan secara tuntas.

Ismail mengatakan telah terjadi pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Ahmadiyah.

“Di dalam dua periode kepemimpinannya, persoalan Ahmadiyah tidak selesai tertangani dan pelanggaran konstitusi ini terjadi. Jaminan-jaminan yang ada dalam konstitusi memang menuntut upaya-upaya lanjutan agar dia bisa ditegakan dan agar dia bisa melimpahkan keadilan tetapi seperti yang kita ketahui bersama, seluruh persoalan yang terkait Ahmadiyah dibiarkan dan bahkan sebaliknya justru jemaat Ahmadiyah mengalami kriminalisasi,” ujar Ismail.

“Hak korban untuk mencari tahu kebenaran dan mendapatkan keadilan juga menghadapi tembok besar karena negara tidak memproses para pelaku dan aktor-aktornya.”

Sumber : VOA

 

Share Button
Tags
AhmadiyahOurvoiceourvoice indonesia
tweet
RUU Ormas Dinilai Mematikan Pilar Demokrasi
Asuransi Wajib `Cover` Perawatan dan Pengobatan AIDS

Related posts

  • Laporan Jalinan Kasih Transpuan Ramadhan

    Laporan Jalinan Kasih Transpuan Ramadhan

    2 May 2022

  • Jalinan Kasih Transpuan 2022 Kembali Hadir

    Jalinan Kasih Transpuan 2022 Kembali Hadir

    18 April 2022

  • Laporan Akses KTP Bagi Transgender Indonesia

    Laporan Akses KTP Bagi Transgender Indonesia

    29 March 2022

  • Riset Tentang Cara Media Memandang Keberagaman Gender dan Seksual Non-Normatif

    Riset Tentang Cara Media Memandang Keberagaman Gender ...

    20 January 2022

  • Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dan Ujian Demokrasi di Indonesia

    Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dan ...

    10 December 2021

  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.