31 January 2023
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Nasional » DPR akan Putuskan RUU Ormas Hari Ini

DPR akan Putuskan RUU Ormas Hari Ini

Posted by :Alumni SK Posted date : 2 July 2013 In Nasional Comments Off on DPR akan Putuskan RUU Ormas Hari Ini
Gedung DPR - (Foto: inilah.com/Agus Priatna)

Gedung DPR – (Foto: inilah.com/Agus Priatna)

Ourvoice.or.id- Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kembali gagal disahkan dalam sidang Paripurna DPR, Selasa (25/6/2013). Lalu, apakah RUU Ormas dapat disahkan dalam sidang paripurna DPR hari ini, Selasa (2/7/2013)?

RUU Ormas sudah kedua kalinya gagal disahkan dalam sidang paripurna DPR. Hari ini adalah ketiga kalinya RUU Ormas dibawa ke sidang paripurna.

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, berdasarkan hasil lobi antarfraksi telah disepakati bahwa pengesahan RUU Ormas akan diputuskan dalam sidang paripurna hari ini.

“Semua fraksi setuju agar RUU Ormas disahkan (Selasa, 2/7/2013). Jadi penundaan ini tidak terkait dengan substansi,” kata Malik, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Sebelumnya, Malik mengatakan penundaan ini untuk memberi kesempatan kepada pimpinan DPR memfasilitasi dialog ormas pasal per pasal. Yang menolak, kata Malik, bisa jadi karena belum mengetahui secara lengkap.

Dalam kesempatan tersebut, Malik menyebutkan hal-hal krusial yang selama ini menjadi persoalan di RUU Ormas telah diubah. Seperti soal pendaftaran, kata Malik, ormas yang berbadan hukum cukup di Kementerian Hukum dan HAM, tidak perlu ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau tidak badan hukum cukup Surat Keterangan Terdaftar (SKT), kalau tidak mau silakan cukup mendaftar di tingkat kecamatan,” tambah Malik. Ia menyebutkan, ormas bisa berkegiatan meski tidak terdaftar di manapun.

Terkait dengan dana yang dikumpulkan dari publik agar dilaporkan kepada publik, Malik menyebutkan, tujuannya agar penyumbang dapat mengetahui. Adapun dana asing yang massuk ke Indonesia, politikus PKB ini menyebutkan agar pemerintah tahu. “Tidak ada larangan terima dana dari asing. Tapi itu aturan. Negara demokratis pun mengatur masalah ini,” jelas Malik.

Terkait pembubaran ormas, Malik menyebutkan dilakukan sesuai mekanisme prosedur penegakan hukum. Menurut dia, yang berstatus hukum melalui pengadilan, sedangkan untuk ormas Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui fatwa Mahkamah Agung (MA). [mes]

Sumber : inilah.com

 

Share Button
Tags
Ourvoiceourvoice indonesiaruu ormas
tweet
Berjoget di tengah hujan, dua gadis Pakistan dibunuh
Presiden Putin Sahkan UU Anti-gay di Rusia

Related posts

  • Pulih Bersama: Vaksinasi Covid untuk Kelompok Rentan

    Pulih Bersama: Vaksinasi Covid untuk Kelompok Rentan

    23 January 2023

  • Peluncuran Pengetahuan Femisida Komnas Perempuan: Korban Femisida dan Keluarganya Berhak atas Keadilan

    Peluncuran Pengetahuan Femisida Komnas Perempuan: Korban Femisida ...

    14 December 2022

  • Hari Peringatan Transgender

    Hari Peringatan Transgender

    20 November 2022

  • Kolaborasi Multi Sektor Untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Yang Inklusif Bagi Kelompok Marginal

    Kolaborasi Multi Sektor Untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Yang ...

    1 November 2022

  • KTP bagi Transgender: Jalan Baru Menghapus Diskriminasi

    KTP bagi Transgender: Jalan Baru Menghapus Diskriminasi

    20 October 2022

  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.