19 April 2021
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Internasional » Penanganan Pengguna Narkoba akan Hilangkan Proses Kriminalisasi

Penanganan Pengguna Narkoba akan Hilangkan Proses Kriminalisasi

Posted by :Alumni SK Posted date : 12 March 2014 In Internasional 0

061146_366294_nafsiah_mboi_dlmSuarakita.org- Beberapa lembaga negara melakukan penandatangan bersama soal penangan pengguna narkoba di Indonesia. Salah satu isi peraturan bersama ini akan menghilangkan proses kriminalisasi kurungan bagi pengguna narkoba.

“Pertama, dekriminalisasi narkoba itu luar biasa. Kedua, tindakan yang komperhensif dari semua lintas sektor, dari mulai pencegahan sampai penanganan pada pengguna, pecandu, bahkan sampai kriminal yaitu produsen, sampai rehabilitasinya,” ujar Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi.

Hal tersebut dikatakannya usai penandatangan bersama penanganan penguna narkobba oleh Kemnetrian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Kesehatan, BNN, Kementerian Sosial di kantor Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2014).

Penandatangan itu disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Boediono setelah sempat melakukan rapat terbatas di ruangannya selama 1 jam. Nafsiah menyebutkan penandatangan ini merupakan peristiwa bersejarah khususnya bagi pihaknya yang berjuang dalam penanggulangan HIV AIDS selama 14 tahun.

“Pendekatannya, untuk pertama kali seimbang antara penegakan hukum dan kesehatan. Di mana kita mengakui hak seseorang untuk mendapat pengobatan,” terangnya.

“Juga rehab sosialnya sehingga dia betul kembali ke masyarakat sebagai anak bangsa yang produktif,” tambahnya.

Nantinya akan ada tim assessment yang akan membedakan seseorang masuk dalam kategori pecandu atau seseorang bandar dan produsen narkoba.

“Kalau dia pengedar di hukum dan rehabilitasi di rutan. Kalau pengguna di institusi rehabilitasi, yaitu rehab medis tentu berarti fasilitas pelayanan kesehatan,” ucapnya.

Sumber : detiknews.com

 

Share Button
Tags
nafsiah MboiNarkobaSuara Kita
tweet
Berkat PPIA, Enam Bayi di Sumbar Selamat dari HIV/Aids
4 Gay Nigeria Dihukum Cambuk

Related posts

  • Taman Hiburan Disney Memberikan Aturan yang Lebih Inklusif untuk Pegawai

    Taman Hiburan Disney Memberikan Aturan yang Lebih ...

    16 April 2021

  • UU Kesetaraan Pernikahan Swiss Dihadapkan Pada Referendum Nasional

    UU Kesetaraan Pernikahan Swiss Dihadapkan Pada Referendum ...

    14 April 2021

  • Sekolah Kedokteran Terkemuka Korea Membuka Kelas Tentang Perawatan Kesehatan LGBT

    Sekolah Kedokteran Terkemuka Korea Membuka Kelas Tentang ...

    12 April 2021

  • Komputer Itu Biner, Manusia Bukan: Bagaimana Sistem AI Merusak Identitas LGBT

    Komputer Itu Biner, Manusia Bukan: Bagaimana Sistem ...

    10 April 2021

  • Permohonan Seorang Transpuan untuk Dinas Militer Memicu Perdebatan di Thailand

    Permohonan Seorang Transpuan untuk Dinas Militer Memicu ...

    8 April 2021

Leave a Comment

Click here to cancel reply.

Populer

  • Minang Bukan Islam,Begitu Sebaliknya (Sebuah Tanggapan)

    Minang Bukan Islam,Begitu Sebaliknya (Sebuah Tanggapan)

    4 January 2013
  • Surat Terbuka Kepada Fahira Idris

    20 March 2013
  • Komunitas Gay Protes Pernyataan Khofifah Indar Parawansa

    6 July 2012
  • [Kisah] Aku Seorang Asexual

    [Kisah] Aku Seorang Asexual

    29 October 2015
  • <!--:id-->Ada yang “tidak beres” dengan kritikan Juri Indonesian Idol 2012<!--:-->

    Ada yang “tidak beres” dengan kritikan Juri Indonesian Idol 2012

    5 April 2012
  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.