27 February 2021
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Internasional » PBB Mengecam Hukum Pidana Brunei Terbaru Yang Menghukum Rajam Kelompok Gay

PBB Mengecam Hukum Pidana Brunei Terbaru Yang Menghukum Rajam Kelompok Gay

Posted by :Alumni SK Posted date : 17 April 2014 In Internasional 0

Hassanal-BolkiahSuarakita.org- Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengecam Brunei karena mengesahkan undang undang pidana terbaru yang dapat menghukum aktivitas seksual sesama jenis dengan hukuman rajam.

Aktivitas seksual sesama jenis telah lama menjadi tindakan kriminal di Brunei namun hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara.

Di hukum pidana yang baru tersebut, Brunei tidak hanya menghukum rajam orang-orang yang melakukan hubungan seksual sejenis melainkan  juga orang-orang yang berzina, pemerkosa, pelaku pembunuhan,  pasangan yang hidup serumah tanpa ikatan pernikahan dan orang-orang yang mendeklarasikan diri keluar dari Islam atau murtad.

“Penerapan hukuman mati untuk rentang yang luas  melanggar hukum Internasional”, kata Rupert Colville, Juru Bicara untuk UN High Commissioner for Human Rights (OHCHR), Komisi Hak Asasi Manusia PBB.

Tercatat brunei telah membangun mengurus sebuah moratorium penundaan  pada vonis mati sejak 1957, OHCHR mendesak pemerintah Brunei untuk membangun sebuah moratorium formal dan bekerja menuju  penghapusan hukuman mati seutuhnya.

“Di bawah hukum Internasional, merajam orang hingga mati  termasuk dalam penyiksaan atau tindakan keji lainnya, tidak manusiawi , perlakuan atau hukuman yang menghinakan dan itu jelas dilarang”  terang Colville.

Dia pun menambahkan bahwa kriminalisasi dan penerapan hukuman mati pada hubungan suka sama suka  di antara orang dewasa di ruang privat melanggar sejumlah hak asasi manusia, termasuk hak atas privasi, kesetaraan, bebas dari hukuman dan penangkapan yang sewenang-wenang.

Hassanal Bolkiah menjadi Sultan Brunei sejak tahun 1967. Dan Brunei mendapat kemerdekaan dari Inggris pada 1984. (Gusti Bayu)

Sumber: Pink News

Share Button
Tags
Brunei Darussalamgay indonesialgbt indonesiaPBBSuara Kita
tweet
Pernyataan Sikap Megawati Institute “Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak”
Surat Protes Terbuka Perkumpulan Suara Kita Untuk Kombes Rikwanto

Related posts

  • Pemerintah Selandia Baru Berjanji untuk Melarang Terapi Konversi

    Pemerintah Selandia Baru Berjanji untuk Melarang Terapi ...

    26 February 2021

  • Kelompok LGBT dan Etnis Turun ke Jalan untuk Memprotes Junta Militer Myanmar

    Kelompok LGBT dan Etnis Turun ke Jalan ...

    24 February 2021

  • Seruan Komisi HAM Internasional untuk Pencabutan Hukum Homofobik Jamaika

    Seruan Komisi HAM Internasional untuk Pencabutan Hukum ...

    22 February 2021

  • Tentara Inggris yang Dipecat karena LGBT Bisa Mendapatkan Medali Mereka Kembali

    Tentara Inggris yang Dipecat karena LGBT Bisa ...

    19 February 2021

  • Penelitian tentang Penilaian Orientasi Seksual Berbasis Suara yang Dapat Memicu Diskriminasi Berbasis Kelompok

    Penelitian tentang Penilaian Orientasi Seksual Berbasis Suara ...

    17 February 2021

Leave a Comment

Click here to cancel reply.

Populer

  • Minang Bukan Islam,Begitu Sebaliknya (Sebuah Tanggapan)

    Minang Bukan Islam,Begitu Sebaliknya (Sebuah Tanggapan)

    4 January 2013
  • Surat Terbuka Kepada Fahira Idris

    20 March 2013
  • Komunitas Gay Protes Pernyataan Khofifah Indar Parawansa

    6 July 2012
  • [Kisah] Aku Seorang Asexual

    [Kisah] Aku Seorang Asexual

    29 October 2015
  • <!--:id-->Ada yang “tidak beres” dengan kritikan Juri Indonesian Idol 2012<!--:-->

    Ada yang “tidak beres” dengan kritikan Juri Indonesian Idol 2012

    5 April 2012
  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.