1 February 2023
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Nasional » 26 September 2014, Qanun Jinayat Syariat Islam Aceh Disahkan

26 September 2014, Qanun Jinayat Syariat Islam Aceh Disahkan

Posted by :Alumni SK Posted date : 23 September 2014 In Nasional Comments Off on 26 September 2014, Qanun Jinayat Syariat Islam Aceh Disahkan
Ilustrasi: www.acehkita.com

Ilustrasi: www.acehkita.com

Suarakita.org- Qanun Jinayat (Pidana) sebagai bagian dari pemberlakukan Syariat Islam di Aceh, akan disahkan pada Jumat, 26/09/2014. Qanun tersebut awalnya dijadwalkan untuk disahkan, Senin, 22/09/2014.

Sekretaris Komisi G Bidang Agama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Moharriadi, mengatakan ada penundaan dari waktu yang disampaikan sebelumnya. Hal itu dikarenakan DPRA akan mengesahkan beberapa qanun prioritas 2014 dalam persidangan terakhir yang dimulai dari 24-26 September. “Sidang paripurna dimulai Rabu, ada beberapa qanun lainnya selain Qanun Jinayat yang akan disahkan,” ujarnya seperti dilansir laman tempo, Senin 22/09/2014.

Qanun Jinayat mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku. Perbuataan yang diatur di antaranya meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan.

Selain itu, qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 saksi), liwath (homo seksual), dan musahaqah (lesbian).

Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan 10 kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan, dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.

Sekretaris Dewan, Hamid Zein, mengatakan selain qanun Jinayat, akan dibahas dan disahkan enam qanun lainnya. “Semuanya qanun prioritas tahun ini,” ujarnya.

Qanun-qanun yang akan disahkan selain Qanun Jinayat adalah: Rancangan Qanun tentang Pajak yang merupakan perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2012, Rancangan Qanun tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh yang merupakan perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2008.

Selanjutnya Rancangan Qanun tentang Pokok-pokok Syariat Islam, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Rancangan Qanun tentang Ketenagakerjaan di Aceh.

Draf Qanun Jinayat klik: 

Download (PDF, Unknown)

Sumber: harianaceh.co.id

Share Button
Tags
Acehcerita gayGaygay newshukum cambukLGBTOurvoiceqanun jinayatSuara Kita
tweet
100 Kali Cambuk bagi Zinah dan Gay
[Puisi] : Kematian Kesekian

Related posts

  • BERITA DUKA CITA

    BERITA DUKA CITA

    1 February 2023

  • Pulih Bersama: Vaksinasi Covid untuk Kelompok Rentan

    Pulih Bersama: Vaksinasi Covid untuk Kelompok Rentan

    23 January 2023

  • Peluncuran Pengetahuan Femisida Komnas Perempuan: Korban Femisida dan Keluarganya Berhak atas Keadilan

    Peluncuran Pengetahuan Femisida Komnas Perempuan: Korban Femisida ...

    14 December 2022

  • Hari Peringatan Transgender

    Hari Peringatan Transgender

    20 November 2022

  • Kolaborasi Multi Sektor Untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Yang Inklusif Bagi Kelompok Marginal

    Kolaborasi Multi Sektor Untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Yang ...

    1 November 2022

  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.