17 August 2022
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Internasional » LSM HAM Desak Gambia Tolak Kriminalisasi Homoseksual

LSM HAM Desak Gambia Tolak Kriminalisasi Homoseksual

Posted by :Alumni SK Posted date : 12 September 2014 In Internasional Comments Off on LSM HAM Desak Gambia Tolak Kriminalisasi Homoseksual
Sumber foto: huffingtonpost.com

Sumber foto: huffingtonpost.com

Suarakita.org- Kelompok aktivis hak asasi manusia (HAM) mendesak Presiden Gambia Yahya Jammeh untuk menolak undang-undang yang mengatur soal hukuman penjara seumur hidup bagi kaum homoseksual pada Rabu.

Amnesti Internasional dan Human Right Watch (HRW) mengatakan, undang-undang yang disahkan pada 25 Agustus lalu ini dapat digunakan untuk menghukum orang-orang dengan virus HIV dan narapidana yang mengulangi perbuatannya.

“Presiden Jammeh seharusnya tidak menyetujui tindakan yang amat membahayakan, yang juga melanggar hukum HAM internasional,” ujar Wakil Direktur Amnesti Internasional untuk Afrika barat dan tengah, Stephen Cockburn.

“Majelis nasional Gambia dan juga presiden harusnya tidak malah mendukung tindakan homofobia,” ujar Stephen.

Jamme, mmantan perwira militer yang merebut kekuasaan melalui kudeta tahun 1994, diyakini mendukung undang-undang tersebut.

Dia telah berulang kali mengecam homoseksualitas. Dia bahkan pernah bersumpah untuk memenggal kepala gay, walaupun dia kemudian menarik kembali sumpah itu.

Tahun lalu, Jammeh mengatakan di Majelis Umum PBB bahwa orang yang mendukung homoseksualitas sama saja ingin mengakhiri peradaban manusia. (Baca: Pidato Ki-Moon Tentang Hak LGBT)

“Hal ini menjadi epidemi dan kami sebagai Muslim dan Afrika akan berjuang untuk mengakhiri perilaku ini,” ujar Jammeh.

Saat ini, di Gambia, hubungan sesama jenis dapat diancam hukuman hingga 14 tahun penjara. Pada 2012, 15 pria ditangkap di sebuah bar terkenal dan dituduh atas tindakan mempraktikan perbuatan tidak senonoh di tempat umum – sebuah eufimisme untuk tindakan homoseksual.

Presiden memiliki waktu dua minggu untuk mengesahkan undang-undang tersebut, atau mengembalikannya kepada parlemen untuk ditinjau kembali.

Sumber: Kompas.com

Share Button
Tags
cerita gaygambiaGaygay indonesiagay newsHomophobiaLGBTOurvoiceSuara Kita
tweet
Diplomat Inggris Nikahi Kekasih Gay-nya di China
Bule Hunter: Antara uang, seks, dan cinta

Related posts

  • Pemerintah Kanada Mengumumkan Pendanaan kepada APCOM untuk Mendukung Hak LGBTQI di Asia: Menghubungkan Suara Inklusi LGBTQI untuk Sosial Ekonomi dan Hak Asasi Manusia

    Pemerintah Kanada Mengumumkan Pendanaan kepada APCOM untuk ...

    3 August 2022

  • PBB Tingkatkan Upaya Melawan Kekerasan Anti-LGBTQ+ dan Diskriminasi

    PBB Tingkatkan Upaya Melawan Kekerasan Anti-LGBTQ+ dan ...

    11 July 2022

  • Parade Pride Thailand Diadakan Resmi Setelah 16 tahun

    Parade Pride Thailand Diadakan Resmi Setelah 16 ...

    7 June 2022

  • APCOM merilis Laporan Tahunan 2021 dan Selamat Merayakan Bulan Kebanggaan 2022 Semuanya

    APCOM merilis Laporan Tahunan 2021 dan Selamat ...

    3 June 2022

  • Marvel Memperkenalkan Pahlawan Super Transgender

    Marvel Memperkenalkan Pahlawan Super Transgender

    21 May 2022

  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.