31 January 2023
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Nasional » Menteri Hanif: Tak Perlu Aturan Khusus Lindungi Buruh LGBT

Menteri Hanif: Tak Perlu Aturan Khusus Lindungi Buruh LGBT

Posted by :Alumni SK Posted date : 2 May 2015 In Nasional Comments Off on Menteri Hanif: Tak Perlu Aturan Khusus Lindungi Buruh LGBT
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri. Foto, sp.beritasatu.com

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri. Foto, sp.beritasatu.com

Suarakita.org- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya tidak akan menerapkan peraturan khusus yang akan menjamin perlindungan bagi buruh berorientasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Alasannya, dia menilai peraturan yang ada sudah cukup menjamin hal tersebut.

“Ya, peraturannya untuk semua manusia sama,” kata Hanif singkat saat ditemui CNN Indonesia di sela-sela kunjungan pada Hari Buruh Internasional, kemarin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Irianto Simbolon mengatakan pemerintah saat ini sudah punya aturan yang menjamin perlindungan buruh minoritas, yakni yang tercantum ke dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.”Sudah ada konvensi ILO dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Intinya, tidak boleh ada diskriminasi,” kata Irianto menegaskan. “Sudah ada konvensi ILO dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Intinya, tidak boleh ada diskriminasi,” kata Irianto menegaskan.

Pembuatan aturan khusus pekerja LGBT, katanya, hanya akan menunjukkan adanya diskriminasi dari pemerintah terhadap kaum LGBT. Terlebih, dia berpendapat di Indonesia hanya mengenal dua jenis kelamin, yakni lelaki dan perempuan.

Sayangnya, meski pemerintah menjamin UU yang ada sudah berlaku bagi jaminan perlindungan buruh minoritas, namun masih ditemukan banyak peraturan yang diskriminatif terhadap kalangan minoritas tersebut. Misalnya, Peraturan Daerah Kota tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang Berlandaskan pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat di Tasikmalaya, Jawa Barat. Perda ini dengan tegas melarang adanya LGBT

Tak hanya itu, UU Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974) juga dengan tegas menyatakan ketentuan tegas lelaki dan perempuan. Ketentuan ini bagi transgender dapat menjadi masalah karena bisa mempersulit mereka untuk mengurus izin usaha termasuk memperoleh pekerjaan, sebagaimana pengalaman yang diceritakan buruh LGBT di kawasan Cakung, Jakarta Utara kepada CNN Indonesia.

Sementara itu, ketika ditanyai mengenai beberapa contoh diskriminasi yang dialami para buruh tersebut, Hanif menyangkalnya. Termasuk kisah bagaimana para transgender perempuan ke lelaki mengalami kesulitan cuti haid ataupun pelecehan seksual. “Wah, enggak ngerti kalau itu. Di telinga saya aneh saja,” kata dia menegaskan

Di sisi lain, aktivis LGBT Dede Oetomo berpendapat dari transgender, terutama waria, mengalami diskriminasi paling berat di antara semuanya. Ekspresi gender dan orientasi seksual yang terlihat jelas membuat kehadiran mereka begitu menonjol dan menjadi pusat perhatian.

Dalam banyak kasus, waria paling kesulitan mendapatkan pekerjaan dibandingkan lesbian, gay, biseksual, maupun priawan. Maka tak jarang, waria kerap menjadi pekerja seks komersial karena keterbasan pilihan pekerjaan tersebut. (utd)

Sumber: CNN Indonesia

Share Button
Tags
Gaygay newsLGBTmay dayMenteri KetenagakerjaanMuhammad Hanif Dhakiri.Suara Kita
tweet
Survei UGM: Pemerintah Belum Lindungi Pekerja LGBT
Syafiq Hasyim: Membahas MUI Tidak Bisa Lepas Dari Konteks Sosial dan Politik

Related posts

  • Pulih Bersama: Vaksinasi Covid untuk Kelompok Rentan

    Pulih Bersama: Vaksinasi Covid untuk Kelompok Rentan

    23 January 2023

  • Peluncuran Pengetahuan Femisida Komnas Perempuan: Korban Femisida dan Keluarganya Berhak atas Keadilan

    Peluncuran Pengetahuan Femisida Komnas Perempuan: Korban Femisida ...

    14 December 2022

  • Hari Peringatan Transgender

    Hari Peringatan Transgender

    20 November 2022

  • Kolaborasi Multi Sektor Untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Yang Inklusif Bagi Kelompok Marginal

    Kolaborasi Multi Sektor Untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Yang ...

    1 November 2022

  • KTP bagi Transgender: Jalan Baru Menghapus Diskriminasi

    KTP bagi Transgender: Jalan Baru Menghapus Diskriminasi

    20 October 2022

  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.