30 January 2023
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Internasional » Jerman Akan Merehabilitasi Korban Kriminalisasi Homoseksual Oleh Nazi

Jerman Akan Merehabilitasi Korban Kriminalisasi Homoseksual Oleh Nazi

Posted by :katumiri Posted date : 25 May 2016 In Internasional Comments Off on Jerman Akan Merehabilitasi Korban Kriminalisasi Homoseksual Oleh Nazi

Foto koleksi Schwules Museum, Berlin

SuaraKita.org –  Tahun 1935, rezim Nazi secara resmi mengkriminalisasi homoseksualitas sesama laki-laki. melalui Paragraf 175 dari German criminal code. Walaupun pada tahun 1969 Jerman Barat mendekriminalisasi homoseksualitas berkat perjuangan aktivis hak asasi, namun selama 25 tahun homoseksualitas tidak sepenuhnya legal di Jerman Barat.

Mulai  tahun 1949 sampai 1969 ada sekitar 50.000 orang laki-laki di Jerman Barat menerima vonis atas kriminasilasi homoseksual, yang sebagian besar berakhir dengan hukuman penjara. Walaupun vonis tersebut telah dicabut pada tahun 1994, namun tetap tercantum di dalam catatan kriminal para korban.

Menteri Kehakiman Jerman Heiko Maas telah berjanji untuk mengajukan permohonan kepada parlemen untuk menghapus vonis dan memungkinkan untuk mendapatkan kompensasi bagi para korban. Heiko Maas juga mengatakan bahwa negara merasa bersalah atas hukum diskriminatif tersebut dan ingin merehabilitasi para  korban.

“Korban kriminalisasi homoseksual yang dihukum seharusnya hidup tanpa catatan kriminal” tambahnya.

Pengumuman tersebut muncul setelah lembaga anti-diskriminasi negara menemukan bahwa tidak ada hambatan hukum untuk menghapus vonis tersebut. Sekarang hanya tinggal menunggu parlemen untuk menyetujui undang-undang tersebut sebelum diberlakukan. Federasi Gay dan Lesbian Jerman mendesak pemerintah agar mengesahkan undang-undang tersebut, mengingat banyak diantara korban sudah berusia lanjut. Masih belum jelas berapa orang yang akan menerima kompensasi dan berapa besar kompensasi yang akan diterima oleh para korban.  (Radi Arya Wangsareja)

Sumber

Telegraph.co.uk

Newsweek

 

Share Button
Tags
#IDAHOT2016DekriminalisasiGermanyHomoseksualLGBT Germanlgbt indonesia
tweet
Denmark: Transgender Bukan Penyakit Mental
Korban “Pemerkosaan Korektif” Dan Pernikahan Paksa Dari Uganda Mendapatkan Suaka Di Inggris Raya

Related posts

  • Penelitian Membuktikan Bahwa Atlet Transpuan Setara Dengan Atlet Perempuan Cisgender

    Penelitian Membuktikan Bahwa Atlet Transpuan Setara Dengan ...

    28 January 2023

  • Belanda Mengubah Konstitusi Untuk Melarang Diskriminasi Berbasis Orientasi Seksual

    Belanda Mengubah Konstitusi Untuk Melarang Diskriminasi Berbasis ...

    27 January 2023

  • FIFA Mendenda Federasi Sepak Bola Meksiko Atas Ujaran Homofobik di Piala Dunia

    FIFA Mendenda Federasi Sepak Bola Meksiko Atas ...

    17 January 2023

  • Budaya Popper dan Queer: Kisah Cinta yang Kontroversial

    Budaya Popper dan Queer: Kisah Cinta yang ...

    27 December 2022

  • Negara-Negara Asia Berjuang untuk Kemajuan LGBTQ+

    Negara-Negara Asia Berjuang untuk Kemajuan LGBTQ+

    23 December 2022

  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.