31 January 2023
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Internasional » Menemukan Korbannya Lewat Aplikasi Grindr, 4 Orang Ditangkap Atas Tindak Pidana Perampokan

Menemukan Korbannya Lewat Aplikasi Grindr, 4 Orang Ditangkap Atas Tindak Pidana Perampokan

Posted by :katumiri Posted date : 15 May 2017 In Internasional Comments Off on Menemukan Korbannya Lewat Aplikasi Grindr, 4 Orang Ditangkap Atas Tindak Pidana Perampokan

SuaraKita.org – 4 orang warga negara bagian Texas, Amerika Serikat menghadapi hukuman karena melakukan tindak pidana perampokan dan penganiayaan terhadap sejumlah lelaki gay.

Anthony Shelton, (19); Nigel Garrett, (21); Chancler Encalade, (20); dan Cameron Ajiduah, (18), tertulis dalam surat dakwaan federal yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Mereka dituduh berkomplot untuk menyerang korban atas dasar orientasi seksual korban.

Mereka menyamar sebagai seorang gay di aplikasi kencan Grindr untuk mencari korban. Ketika mereka berhasil menggaet korban, mereka mengatur untuk mengadakan janji temu di rumah korban di wilayah Plano, Frinco dan Aubrey. Komplotan ini diduga melakukan setidaknya 4  tindak kriminal antara 17 Januari dan 7 Februari 2017.

“Saat memasuki rumah korban, komplotan ini menyerang korban, mengikat korban dengan pita perekat dan mengeluarkan kata-kata hinaan kepada korban tentang orientasi seksualnya” kata juru bicara Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam sebuah pernyataan.

Komplotan tersebut diduga memakai senjata ketika menginvasi rumah korban dan mereka juga berniat untuk mencuri mobil dan properti korban lainnya.

Komplotan ini juga juga menghadapi tuduhan melakukan konspirasi, penculikan, pembajakan mobil dan kepemilikan senjata api selain tuduhan melakukan tindak kejahatan atas dasar kebencian yang hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup dan denda sebesar 250 ribu Dollar Amerika.

Sementara itu untuk menghindari terjadinya kejahatan atas dasar kebencian dan/atau menghindari pelanggaran hak asasi dan hak privasi di wilayah yang tidak ramah terhadap LGBT, pihak Grindr mengeluarkan maklumat keselamatan kepada para penggunanya agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan tersebut. (R.A.W)

Sumber:

NYpost

Share Button
Tags
grindrKejahatan Atas Dasar KebencianLGBTlgbt indonesiaTexas
tweet
Parade LGBT 2017 Tel Aviv Bertema Visibilitas Biseksual
Analia Pasantino, Komandan Polisi Transgender Pertama di Argentina

Related posts

  • Penelitian Membuktikan Bahwa Atlet Transpuan Setara Dengan Atlet Perempuan Cisgender

    Penelitian Membuktikan Bahwa Atlet Transpuan Setara Dengan ...

    28 January 2023

  • Belanda Mengubah Konstitusi Untuk Melarang Diskriminasi Berbasis Orientasi Seksual

    Belanda Mengubah Konstitusi Untuk Melarang Diskriminasi Berbasis ...

    27 January 2023

  • FIFA Mendenda Federasi Sepak Bola Meksiko Atas Ujaran Homofobik di Piala Dunia

    FIFA Mendenda Federasi Sepak Bola Meksiko Atas ...

    17 January 2023

  • Budaya Popper dan Queer: Kisah Cinta yang Kontroversial

    Budaya Popper dan Queer: Kisah Cinta yang ...

    27 December 2022

  • Negara-Negara Asia Berjuang untuk Kemajuan LGBTQ+

    Negara-Negara Asia Berjuang untuk Kemajuan LGBTQ+

    23 December 2022

  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.