25 February 2021
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Internasional » Penelitian UNDP Menemukan Bahwa Kurangnya Pengakuan Gender Masih Menjadi Hambatan di Wilayah Asia Pasifik

Penelitian UNDP Menemukan Bahwa Kurangnya Pengakuan Gender Masih Menjadi Hambatan di Wilayah Asia Pasifik

Posted by :katumiri Posted date : 14 December 2017 In Internasional 0

SuaraKita.org – Individu dengan keberagaman gender di Asia Pasifik menemui hambatan karena kurangnya pengakuan gender di wilayah ini. Mayoritas individu transgender tidak bisa mendapatkan dokumen identifikasi resmi yang mencerminkan identitas gender mereka. Tanpa pengakuan resmi pemerintah, mereka menghadapi pengucilan sosial, stigma, diskriminasi dan kekerasan.

Inilah salah satu temuan utama dari penelitian yang berjudul, ‘Legal Gender Recognition of Transgender People: A Multi-Country Legal and Policy Review in Asia’. United Nations Development Programme (UNDP)  dan Jaringan Transgender Asia Pasifik (Asia Pacific Transgender Network/APTN) merilis hasil penelitian ini bersama-sama. 

Penelitian ini dilakukan selama 18 bulan dan meninjau undang-undang, kebijakan dan praktik yang ada di sembilan negara di Asia. Lebih dari 220 individu transgender dari lebih 80 kelompok masyarakat sipil LGBT menyampaikan suara mereka dan realitas hidup untuk penelitian ini.

‘Pengakuan gender legal bisa menjadi langkah awal dalam mengatasi stigma dan diskriminasi, tapi ini masih jauh dari cukup, praktik dalam situasi yang sebenarnya akhirnya sangat penting,’ kata  Staffan Herrström, Duta Besar Swedia untuk Thailand.

‘Upaya terpadu diperlukan untuk mengatasi stigma dan diskriminasi terhadap individu transgender.

“Kami di komunitas internasional dapat berkontribusi dalam menangani diskriminasi dan kekerasan melalui keterlibatan, dukungan finansial dan kemauan untuk mendengarkan.”

Mengapa pengakuan itu penting

Pengakuan hukum adalah pengakuan resmi atas identitas gender seseorang, termasuk nama dan informasi gender dalam pendaftaran publik dan dokumen utama.

Ini adalah persyaratan mendasar bagi banyak individu transgender untuk berpartisipasi secara bermakna dalam masyarakat dan untuk mencegah diskriminasi.

Secara global, ada gerakan untuk memberikan pengakuan gender legal kepada orang transgender berdasarkan standar hak asasi manusia yang menghormati hak pribadi.

Beberapa kemajuan telah dilakukan

Laporan penelitian tersebut menemukan bahwa kemajuan telah dicapai dalam pemberian pengakuan gender legal di banyak negara. Bangladesh, India, Nepal dan Pakistan mengakui gender ketiga pada dokumen-dokumen yang dikeluarkan pemerintah.

Tapi hanya Cina yang memberikan proses administrasi yang jelas bagi individu transgender untuk mengubah penanda gender pada dokumen identitas resmi dari lelaki ke perempuan atau sebaliknya. Proses itu masih tunduk pada kriteria kelayakan yang ketat.

‘Identitas gender seharusnya tidak memiliki kaitan atau hambatan mengenai apakah seseorang dapat menikmati hak-hak dasar, seperti kemampuan untuk diakui oleh pemerintah mereka atau untuk mengakses perawatan kesehatan, pekerjaan atau pendidikan tanpa diskriminasi gender, maka pengakuan identitas gender legal sangat penting bagi mata pencaharian, keamanan dan kesejahteraan masyarakat trans, “kata Phylesha Brown-Acton, wakil direktur Jaringan Transgender Asia Pasifik.

Bahkan di beberapa negara di mana pengakuan gender belum diformalkan, kemajuan telah dicapai di beberapa daerah lain. Seperti, Undang-Undang Kesetaraan Gender Thailand yang secara khusus memasukkan individu transgender di bawah definisi ‘gender’ dan melindungi mereka dari diskriminasi gender yang tidak adil. Dan di Filipina, identitas gender dimasukkan sebagai hal yang dilindungi dalam beberapa peraturan anti-diskriminasi setempat.

Laporan penelitian  tersebut juga menemukan bahwa kriteria kelayakan atau pembatasan lainnya yang diatur dalam undang-undang, kebijakan, peraturan atau keputusan pengadilan, atau yang dipaksakan melalui praktik administrasi, secara efektif mengecualikan banyak individu transgender untuk mendapatkan dokumen identifikasi pemerintah.

Pembatasan ini termasuk mewajibkan gender yang mendukung intervensi medis, diagnosis kesehatan mental, persetujuan keluarga dan syarat pemohon harus belum menikah (dan jika mereka sudah menikah, memerlukan bukti perceraian) untuk mendapatkan pengakuan gender yang sah. (R.A.W)

Laporan penelitian lengkap dapat diunduh pada tautan berikut:

Download (PDF, 1.24MB)

Sumber:

GSN

UNDP

Share Button
Tags
Asia Pacific Transgender NetworkHak LGBTKeberagaman GenderLGBTLGBT ASIA-PASIFIKlgbt indonesiaUNDP
tweet
Bagaimana Ibu Saya Mengilhami Saya Untuk Menjadi Penyintas Perkosaan dan Bukan Korban
Jumlah Suporter Sepak Bola Homofobik Menurun di 38 Negara

Related posts

  • Kelompok LGBT dan Etnis Turun ke Jalan untuk Memprotes Junta Militer Myanmar

    Kelompok LGBT dan Etnis Turun ke Jalan ...

    24 February 2021

  • Seruan Komisi HAM Internasional untuk Pencabutan Hukum Homofobik Jamaika

    Seruan Komisi HAM Internasional untuk Pencabutan Hukum ...

    22 February 2021

  • Tentara Inggris yang Dipecat karena LGBT Bisa Mendapatkan Medali Mereka Kembali

    Tentara Inggris yang Dipecat karena LGBT Bisa ...

    19 February 2021

  • Penelitian tentang Penilaian Orientasi Seksual Berbasis Suara yang Dapat Memicu Diskriminasi Berbasis Kelompok

    Penelitian tentang Penilaian Orientasi Seksual Berbasis Suara ...

    17 February 2021

  • LGBT Dewasa Lebih Mungkin Mengalami Efek Negatif COVID-19

    LGBT Dewasa Lebih Mungkin Mengalami Efek Negatif ...

    15 February 2021

Leave a Comment

Click here to cancel reply.

Populer

  • Minang Bukan Islam,Begitu Sebaliknya (Sebuah Tanggapan)

    Minang Bukan Islam,Begitu Sebaliknya (Sebuah Tanggapan)

    4 January 2013
  • Surat Terbuka Kepada Fahira Idris

    20 March 2013
  • Komunitas Gay Protes Pernyataan Khofifah Indar Parawansa

    6 July 2012
  • [Kisah] Aku Seorang Asexual

    [Kisah] Aku Seorang Asexual

    29 October 2015
  • <!--:id-->Ada yang “tidak beres” dengan kritikan Juri Indonesian Idol 2012<!--:-->

    Ada yang “tidak beres” dengan kritikan Juri Indonesian Idol 2012

    5 April 2012
  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.