17 April 2021
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • youtube
  • twitter
  • facebook

SuaraKita

  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Liputan
    • Siaran Pers
  • Event
  • Cerita
  • Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Foto
  • Video
  • Referensi
    • Buku
    • Film
    • OV Zine
You Are Here: Home » Berita » Internasional » Kabinet Thailand Menyetujui RUU Kemitraan Sipil

Kabinet Thailand Menyetujui RUU Kemitraan Sipil

Posted by :katumiri Posted date : 9 July 2020 In Internasional 0

SuaraKita.org – Kabinet Thailand telah menyetujui RUU Kemitraan Sipil, yang diusulkan oleh Departemen Kehakiman untuk memungkinkan pasangan sesama jenis mendaftarkan ikatan hubungan mereka, dan telah menyerahkan RUU tersebut ke Komite Koordinasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk dipertimbangkan sebelum pergi sebelum Parlemen.

RUU ini mendefinisikan “kemitraan sipil” sebagai persatuan antara dua orang dari jenis kelamin yang sama yang telah mendaftarkan ikatan hubungan mereka sesuai dengan RUU tersebut, dan menyatakan bahwa kedua orang harus berusia minimal 17 tahun untuk mendaftar sebagai mitra sipil, dan bahwa satu atau keduanya harus warga negara Thailand.

RUU tersebut memungkinkan mitra sipil untuk mengadopsi anak-anak, dan memberi mereka kuasa untuk bertindak atas nama pasangan mereka yang terluka atau meninggal dalam proses hukum sesuai dengan KUHAP .

RUU ini juga mencakup bagian tentang properti antara mitra sipil, yang dipisahkan menjadi properti pribadi dan properti yang diperoleh setelah masuk ke dalam kemitraan.

RUU ini  juga menyatakan bahwa artikel dalam Hukum Sipil dan Komersial yang berkaitan dengan warisan berlaku untuk mitra sipil, dan bahwa Pasal 1606, 1652, dan 1563 dari Hukum Sipil dan Komersial juga dapat berlaku untuk mitra hidup. 

Kabinet juga menyetujui undang-undang lain untuk mengubah Hukum Sipil dan Komersial, sehingga dikatakan bahwa pernikahan atau kemitraan tidak dapat terjadi jika orang tersebut sudah menjadi pasangan atau pasangan orang lain dan untuk menyertakan satu pasangan yang menjaga atau menghormati orang lain sebagai istri. atau suami atau pasangan sebagai alasan perceraian. RUU tersebut juga mengusulkan untuk mengubah Hukum Sipil dan Komersial sehingga hak untuk menerima tunjangan dipadamkan jika pihak yang menerima tunjangan tersebut menikah lagi atau mendaftarkan kemitraan sipil.  

Sementara RUU ini telah disetujui oleh Kabinet, RUU masih harus disetujui oleh Parlemen sebelum menjadi undang-undang.

Namun, RUU ini berbeda dari RUU untuk mengubah Hukum Sipil dan Komersial yang diusulkan oleh anggota parlemen Partai Maju Tunyawat Kamolwongwat, yang mengusulkan bahwa terminologi yang digunakan dalam hukum diubah untuk menggunakan “pasangan”, bukan “suami” dan “istri” dan “orang” alih-alih “lelaki” dan “perempuan” untuk memungkinkan individu menikah secara resmi terlepas dari gender dan memastikan mereka menerima hak, tugas, dan perlindungan yang sama berdasarkan hukum.

RUU ini saat ini masih untuk konsultasi publik pada platform konsultasi publik parlemen dan, sejauh ini, 51637 orang telah berpartisipasi dalam survei.

Tunyawat, bersama dengan anggota Partai Gerak Maju lainnya Tanwarin Sukkhapisit, mengeluarkan pernyataan hari ini yang menyatakan bahwa “kemitraan sipil bukanlah kesetaraan pernikahan” dan itu, karena istilah “mitra sipil” belum pernah digunakan dalam undang-undang Thailand sebelumnya, RUU Kemitraan Sipil tidak tidak memberi mitra sipil hak dan perlindungan yang sama dengan pasangan.

Tanwarin juga mengatakan bahwa, jika RUU Kemitraan Sipil disahkan, itu akan memperdalam stigma terhadap komunitas LGBT di Thailand. Dia juga bertanya mengapa ada kebutuhan untuk undang-undang yang terpisah.

RUU Kemitraan Sipil sebelumnya telah dikritik oleh LSM dan aktivis hak-hak LGBT karena tidak memberikan pasangan LGBT hak yang sama dengan pasangan heteroseksual dan karena sebagian besar berfokus pada properti, warisan, dan hak untuk bertindak atas nama pasangan seseorang dalam proses pidana.

Juga dikritik karena tidak jelas tentang apakah seseorang dalam kemitraan sipil diizinkan untuk membuat keputusan medis atas nama pasangan mereka, apakah mereka diizinkan untuk mengambil nama belakang pasangan mereka, menerima manfaat dari dana jaminan sosial mitra mereka, atau apakah suatu mitra sipil yang merupakan warga negara asing akan memenuhi syarat untuk visa pernikahan. RUU ini juga dianggap menurunkan komunitas LGBT ke posisi warga negara kelas dua.

Hashtag # ไม่ เอา พร บ คู่ชีวิต (#SayNoToCivilPartnershipBill) juga menjadi tren di Twitter hari ini karena netizen telah berbicara menentang dua rancangan undang-undang yang disetujui oleh Kabinet hari ini, dengan banyak orang menyebutnya “kesetaraan palsu” dan tindakan diskriminasi terhadap orang-orang LGBT. Mereka juga menggunakan tagar # สมรส เท่าเทียม (#MarriageEquality) untuk saling menyerukan untuk mendukung rancangan undang-undang untuk mengubah Hukum Sipil dan Komersial yang diusulkan oleh Tunyawat. (R.A.W)

Sumber:

Prachatai

Share Button
Tags
#สมรสเท่าเทียมHak LGBTKesetaraan PernikahanLGBTlgbt indonesiaLGBT Thailand
tweet
Warga LGBT Singapura Menemukan Sedikit Pendukung yang Jelas Dalam Daftar Pemilihan
Netizen Cina Mendukung Pegawai Transgender Memenangkan Gugatan Kontrak Kerja

Related posts

  • Taman Hiburan Disney Memberikan Aturan yang Lebih Inklusif untuk Pegawai

    Taman Hiburan Disney Memberikan Aturan yang Lebih ...

    16 April 2021

  • UU Kesetaraan Pernikahan Swiss Dihadapkan Pada Referendum Nasional

    UU Kesetaraan Pernikahan Swiss Dihadapkan Pada Referendum ...

    14 April 2021

  • Sekolah Kedokteran Terkemuka Korea Membuka Kelas Tentang Perawatan Kesehatan LGBT

    Sekolah Kedokteran Terkemuka Korea Membuka Kelas Tentang ...

    12 April 2021

  • Komputer Itu Biner, Manusia Bukan: Bagaimana Sistem AI Merusak Identitas LGBT

    Komputer Itu Biner, Manusia Bukan: Bagaimana Sistem ...

    10 April 2021

  • Permohonan Seorang Transpuan untuk Dinas Militer Memicu Perdebatan di Thailand

    Permohonan Seorang Transpuan untuk Dinas Militer Memicu ...

    8 April 2021

Leave a Comment

Click here to cancel reply.

Populer

  • Minang Bukan Islam,Begitu Sebaliknya (Sebuah Tanggapan)

    Minang Bukan Islam,Begitu Sebaliknya (Sebuah Tanggapan)

    4 January 2013
  • Surat Terbuka Kepada Fahira Idris

    20 March 2013
  • Komunitas Gay Protes Pernyataan Khofifah Indar Parawansa

    6 July 2012
  • [Kisah] Aku Seorang Asexual

    [Kisah] Aku Seorang Asexual

    29 October 2015
  • <!--:id-->Ada yang “tidak beres” dengan kritikan Juri Indonesian Idol 2012<!--:-->

    Ada yang “tidak beres” dengan kritikan Juri Indonesian Idol 2012

    5 April 2012
  • youtube
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2014, All Rights Reserved.